Catat, Ini Dia Cara untuk Buat NPWP

Banyak pebisnis yang ingin mendaftarkan bisnisnya namun tidak tahu bagaimana cara membuat NPWP. Padahal membuat nomor pokok wajib pajak ini tidak begitu menyulitkan selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jadi penasaran bagaimana cara untuk membuat NPWP itu sendiri? Berikut adalah panduan untuk membuat sebuah NPWP.

Syarat Membuat NPWP untuk Kepentingan Bisnis

Ingat, untuk membuat sebuah NPWP, pastikan Anda mempunyai syarat yang diberlakukan. Tanpa memenuhi syarat, maka Anda tidak bisa membuat NPWP. Berikut adalah syarat yang dibutuhkan agar Anda bisa mendapatkan NPWP :

  1. KTPbagi WNI dan Passpor bagi WNA
  2. Surat izin mengelola usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat
  3. Fotokopi surat keterangan izin usaha atau mendirikan tempat usahadari Kelurahan.

Cara Membuat NPWP

Jika semua syarat yang ada di atas sudah terpenuhi, maka ikutilah panduan membuat NPWP di bawah ini :

  1. Bukabrowser Anda dan klik situspajak.go.id.
  2. Jika laman pajak terbuka, maka klik tulisan “Login”
  3. Apabila Anda belum memiliki akun, maka daftarkan akun dengan memasukkan email kemudianklik tulisan “Daftar”.
  4. Setelah itu masukkanlahkode captcha dengan benar. Jika salah, maka laman akan otomatis menampilkan kode captcha lagi.
  5. Kemudian bukalah pesan masukke email Anda.
  6. Apabila ada pesanmasuk dari situs pajak, maka klik tautan tersebut untuk melakukan verifikasi
  7. Masukkanprofil Anda dan buatlah sebuah password yang aman agar bisa login ke akun pajak Anda.
  8. Bukalahlagi email Anda untuk mengecek pesan masuk. Refresh email Anda untuk menemukan pesan masuk terbaru dan klik link dalam pesan terbaru itu untuk melakukan verifikasi akun.
  9. Setelah link diklik, Anda akan terhubung ke  sebuah laman untuk melakukan pendaftaran NPWP.
  10. Masukkan email yang sudah Anda daftarkan beserta password.
  11. Pada laman pajak, maka Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir pendaftaran NPWP.
  12. Setelah formulirpendaftaran terisi, centanglah semua ikon kotak kemudian unggah KTP Anda.
  13. Klik tulisan“Simpan”.
  14. Kemudian Anda bisa mengklik tulisan “Minta Token”
  15. Setelah itumasukkan kode captcha yang ada.
  16. Klik tulisan “Submit” yang ada di laman dan tunggulah token dari situs.
  17. Sekali lagi, buka email Anda, refresh terlebih dahulu untuk menemukan pesan terbaru yang berisikan token.
  18. Salinlahtoken yang sudah dikirim ke email Anda.
  19. Klik tulisan “Kirim Permohonan”pada halaman pendaftaran NPWP.
  20. Setelah itu, Anda bisa mencentang semua ikon kotak pernyataan.
  21. Pindai token yang sebelumnya sudah Anda
  22. Kliktulisan “Kirim”.

Bagaimana, tidak begitu sulit bukan cara membuat NPWP? Jika sudah punya NPWP dan bisnis Anda berkembang, jangan lupa catatan keuangan harian Anda. Bisnis yang sukses adalah yang mampu mengelola catatan keuangan harian dengan baik. Unduh aplikasi “BukuKas” untuk memudahkan Anda mengelola keuangan bisnis Anda.